Kelurahan Mentawa Baru Hulu Salurkan Infaq dan Sedekah ke BAZNAS Kotawaringin Timur

  • Mar 12, 2026
  • NiaRay
  • Berita

Sampit — Pemerintah Kelurahan Mentawa Baru Hulu disampaikan oleh Sekretaris Lurah menyalurkan dana infaq dan sedekah kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotawaringin Timur di kantor BAZNAS yang berada di Jalan HM Arsyad, Rabu(11/3)

Iwansyah, Lurah Mentawa Baru Hulu mengatakan penyaluran tersebut merupakan hasil pengumpulan dari pegawai kelurahan yang berstatus ASN,PPPK maupun outsourcing. Bagian dari upaya ini untuk meningkatkan kepedulian sosial serta membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan dana umat yang lebih terarah dan transparan oleh BAZNAS.

Ketua BAZNAS Kotawaringin Timur, Sutimin, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kelurahan Mentawa Baru Hulu yang telah menyalurkan infaq dan sedekah melalui lembaga resmi tersebut. Menurutnya, kontribusi  instansi pemerintah sangat membantu dalam menjalankan berbagai program sosial bagi masyarakat kurang mampu.

“Dana infaq dan sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS akan dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” ujarnya.

Sutimin juga berharap ke depan semakin banyak pihak yang menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui BAZNAS agar pengelolaannya lebih optimal dan tepat sasaran.

Penyaluran tersebut juga sejalan dengan imbauan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor yang mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menunaikan infaq dan sedekah melalui BAZNAS. Melalui surat edaran Bupati Kotawaringin Timur pembayaran infaq dan sedekah ditetapkan nominalnya menyesuaikan golongan. Untuk outsoucing sebesar Rp10 ribu. PNS golongan I/PPPK Kelas Jabatan 1 s/d 5 sebesar Rp 20 ribu. Sementara PNS golongan II/PPPK Kelas Jabatan 6 nominalnya sebesar Rp30 ribu. PNS golongan III/PPPK kelas jabatan 7 s/d 10 sebesar Rp50 ribu. PNS golongan IV senilai Rp100 ribu. Dan pimpinan kepala perangkat daerah sebesar Rp 150 ribu.

Melalui imbauan tersebut, diharapkan partisipasi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dapat semakin meningkat sehingga dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendukung berbagai program sosial dan kemanusiaan di Kabupaten Kotawaringin Timur.(kim.mb.hulu)